Sunday, January 3, 2016

CARA PENDAFTARAN E-BILLING dan PEMBAYARAN LEWAT ATM



            KALIAN TIDAK USAH BINGUNG MASALAH PEMBAYARAN PAJAK , KINI HADIR DENGAN ADANYA PEMBAYARAN SECARA ONLINE LEWAT E-BILLING, PEMBAYARAN BISA DI LAKUKAN KAPANPUN (24 JAM ONLINE ) DAN DI MANAPUN .TERASA NYAMAN , MUDAH DAN TERPERCAYA. KINI KALIAN TINGGAL DAFTARKAN SEGERA LEWAT INTERNET http://see.pajak.go.Id ATAU KE KANTOR PAJAK KP2KP TERDEKAT.

lihat baik-baik video di bawah ini. 


         APA BILA DATA PEMBAYARAN PAJAK ANDA SUDAH BENAR , KLIK "TERBITKAN KODE BILLING" . KODE BILLING INI DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN DI TELLER BANK / POS PERSEPSI , ATM REGULER , MINI ATM ATAU INTERNET BANKING.

cara pembayaran lewat ATM.

MUDAH BUKAN ,,,,,  SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KALIAN SEMUA .
TERIMA KASIH .....
 

Saturday, January 2, 2016

E-BILLING



         Mulai 1 januari 2016, Bayar pajak secara online melalui E-Billing

        Jakarta, 30 Desember 2015 - sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua BANK swasta dan BANK BUMN serta kantor POS akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 . Selanjutnya mulai tanggal 1 Januari 2016 pembayaran pajak di lakukan secara online melalui E-Billing.

        Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka BANK BUMN yaitu BANK mandiri , BANK negara indonesia , BANK rakyat indonesia , dan BANK tabungan negara serta PT pos indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 juni 2016.


        Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat jenderal pajak bagi wajib pajak yang di maksudkan untuk memberikan kemudahan  , kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak secara spesifik , manfaat dari E-Billing adalah;

1. MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK
2. PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN KAPANPUN (24 JAM ONLINE) DAN DIMANAPUN
3. MENGHINDARI TERJADINYA KESALAHAN TRANSAKSI SEPERTI TRANSAKSI UNMANCHED
4 TRANSAKSI TERJADI SECARA REAL-TIME SEHINGGA DATA LANGSUNG TERCATAT DI SISTEM DITJEN PAJAK

      Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing , wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email, selanjutnya  wajib pajak tidak lagi menggunakkan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id . Apabila data pembayaran sudah benar klik " terbitkan kode Billing ". kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller BANK/pos persepsi, ATM reguler, MiniATM atau internet.

     Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan memerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak . informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi KRING PAJAK 1500200   atau kantor pelayanan pajak terdekat .