Mulai 1 januari 2016, Bayar pajak secara online melalui E-Billing
Jakarta, 30 Desember 2015 - sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua BANK swasta dan BANK BUMN serta kantor POS akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 . Selanjutnya mulai tanggal 1 Januari 2016 pembayaran pajak di lakukan secara online melalui E-Billing.
Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka BANK BUMN yaitu BANK mandiri , BANK negara indonesia , BANK rakyat indonesia , dan BANK tabungan negara serta PT pos indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 juni 2016.
Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat jenderal pajak bagi wajib pajak yang di maksudkan untuk memberikan kemudahan , kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak secara spesifik , manfaat dari E-Billing adalah;
1. MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK
2. PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN KAPANPUN (24 JAM ONLINE) DAN DIMANAPUN
3. MENGHINDARI TERJADINYA KESALAHAN TRANSAKSI SEPERTI TRANSAKSI UNMANCHED
4 TRANSAKSI TERJADI SECARA REAL-TIME SEHINGGA DATA LANGSUNG TERCATAT DI SISTEM DITJEN PAJAK
Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing , wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email, selanjutnya wajib pajak tidak lagi menggunakkan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id . Apabila data pembayaran sudah benar klik " terbitkan kode Billing ". kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller BANK/pos persepsi, ATM reguler, MiniATM atau internet.
Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan memerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak . informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi KRING PAJAK 1500200 atau kantor pelayanan pajak terdekat .
No comments:
Post a Comment