Wednesday, December 23, 2015

LAPORKAN SEGERA SPT TAHUNAN PERIBADI DAN BADAN 2016




          Hai semua ,,,,  Tahun baru 2016 sebentar lagi nich .......
Jadi kalian semua jangan sampai lupa ya, laporkan SPT Tahunan kamu  pada tahun 2016 , NPWP peribadi maupun NPWP yang badan. Dimulai bulan januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 maret untuk NPWP peribadi dan tanggal 30 april untuk NPWP badan . siapkan laporan anda semua mulai sekarang , Ingat,,,, jangan sampai terlambat ..!!.

SPT TAHUN 2016

         Hindari dari sanksi - sanksi pajak , karena tahun 2016 tahun penegakan hukum .

- PEMERIKSAAN
- PENETAPAN PAJAK
- SURAT TEGURAN
- SURAT PAKSA
- BLOKIR REKENING
- SITA HARTA
- PENCEGAHAN
- GIJZELING
- BUKTI PERMULAAN dan,
- PIDANA


         Jadi buruan mumpung masih dalam tahun pembinaan pajak 2015 , sanksi - sanksi anda akan di hapus. cepat buruan datang kekantor PAJAK terdekat anda untuk konsultasi lebih lanjut. laporkan SPT MASA , SPT TAHUNAN yang masih terlambat atau yang belum di laporkan di tahun sebelumnya.

SILAHKAN KONSULTASI DISINI.








No comments:

Post a Comment