Hai semua ,,,, Tahun baru 2016 sebentar lagi nich .......
Jadi kalian semua jangan sampai lupa ya, laporkan SPT Tahunan kamu pada tahun 2016 , NPWP peribadi maupun NPWP yang badan. Dimulai bulan januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 maret untuk NPWP peribadi dan tanggal 30 april untuk NPWP badan . siapkan laporan anda semua mulai sekarang , Ingat,,,, jangan sampai terlambat ..!!.
SPT TAHUN 2016 |
Hindari dari sanksi - sanksi pajak , karena tahun 2016 tahun penegakan hukum .
- PEMERIKSAAN
- PENETAPAN PAJAK
- SURAT TEGURAN
- SURAT PAKSA
- BLOKIR REKENING
- SITA HARTA
- PENCEGAHAN
- GIJZELING
- BUKTI PERMULAAN dan,
- PIDANA
Jadi buruan mumpung masih dalam tahun pembinaan pajak 2015 , sanksi - sanksi anda akan di hapus. cepat buruan datang kekantor PAJAK terdekat anda untuk konsultasi lebih lanjut. laporkan SPT MASA , SPT TAHUNAN yang masih terlambat atau yang belum di laporkan di tahun sebelumnya.
SILAHKAN KONSULTASI DISINI.
No comments:
Post a Comment