Sunday, January 3, 2016

CARA PENDAFTARAN E-BILLING dan PEMBAYARAN LEWAT ATM



            KALIAN TIDAK USAH BINGUNG MASALAH PEMBAYARAN PAJAK , KINI HADIR DENGAN ADANYA PEMBAYARAN SECARA ONLINE LEWAT E-BILLING, PEMBAYARAN BISA DI LAKUKAN KAPANPUN (24 JAM ONLINE ) DAN DI MANAPUN .TERASA NYAMAN , MUDAH DAN TERPERCAYA. KINI KALIAN TINGGAL DAFTARKAN SEGERA LEWAT INTERNET http://see.pajak.go.Id ATAU KE KANTOR PAJAK KP2KP TERDEKAT.

lihat baik-baik video di bawah ini. 


         APA BILA DATA PEMBAYARAN PAJAK ANDA SUDAH BENAR , KLIK "TERBITKAN KODE BILLING" . KODE BILLING INI DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN DI TELLER BANK / POS PERSEPSI , ATM REGULER , MINI ATM ATAU INTERNET BANKING.

cara pembayaran lewat ATM.

MUDAH BUKAN ,,,,,  SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KALIAN SEMUA .
TERIMA KASIH .....
 

Saturday, January 2, 2016

E-BILLING



         Mulai 1 januari 2016, Bayar pajak secara online melalui E-Billing

        Jakarta, 30 Desember 2015 - sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua BANK swasta dan BANK BUMN serta kantor POS akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 . Selanjutnya mulai tanggal 1 Januari 2016 pembayaran pajak di lakukan secara online melalui E-Billing.

        Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka BANK BUMN yaitu BANK mandiri , BANK negara indonesia , BANK rakyat indonesia , dan BANK tabungan negara serta PT pos indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 juni 2016.


        Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat jenderal pajak bagi wajib pajak yang di maksudkan untuk memberikan kemudahan  , kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak secara spesifik , manfaat dari E-Billing adalah;

1. MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK
2. PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN KAPANPUN (24 JAM ONLINE) DAN DIMANAPUN
3. MENGHINDARI TERJADINYA KESALAHAN TRANSAKSI SEPERTI TRANSAKSI UNMANCHED
4 TRANSAKSI TERJADI SECARA REAL-TIME SEHINGGA DATA LANGSUNG TERCATAT DI SISTEM DITJEN PAJAK

      Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing , wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email, selanjutnya  wajib pajak tidak lagi menggunakkan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id . Apabila data pembayaran sudah benar klik " terbitkan kode Billing ". kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller BANK/pos persepsi, ATM reguler, MiniATM atau internet.

     Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan memerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak . informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi KRING PAJAK 1500200   atau kantor pelayanan pajak terdekat .

Wednesday, December 23, 2015

LAPORKAN SEGERA SPT TAHUNAN PERIBADI DAN BADAN 2016




          Hai semua ,,,,  Tahun baru 2016 sebentar lagi nich .......
Jadi kalian semua jangan sampai lupa ya, laporkan SPT Tahunan kamu  pada tahun 2016 , NPWP peribadi maupun NPWP yang badan. Dimulai bulan januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 maret untuk NPWP peribadi dan tanggal 30 april untuk NPWP badan . siapkan laporan anda semua mulai sekarang , Ingat,,,, jangan sampai terlambat ..!!.

SPT TAHUN 2016

         Hindari dari sanksi - sanksi pajak , karena tahun 2016 tahun penegakan hukum .

- PEMERIKSAAN
- PENETAPAN PAJAK
- SURAT TEGURAN
- SURAT PAKSA
- BLOKIR REKENING
- SITA HARTA
- PENCEGAHAN
- GIJZELING
- BUKTI PERMULAAN dan,
- PIDANA


         Jadi buruan mumpung masih dalam tahun pembinaan pajak 2015 , sanksi - sanksi anda akan di hapus. cepat buruan datang kekantor PAJAK terdekat anda untuk konsultasi lebih lanjut. laporkan SPT MASA , SPT TAHUNAN yang masih terlambat atau yang belum di laporkan di tahun sebelumnya.

SILAHKAN KONSULTASI DISINI.








Sunday, December 20, 2015

APA SI PAJAK ITU ???



                 Kalian tahu tidak yang di maksud PAJAK itu ,,,,
Mang apa sich PAJAK itu ......... apa - apa kok harus di wajibkan bayar PAJAK !!!! .


               PAJAK adalah sejumlah uang yang kita bayarkan untuk membangun NEGARA dan MENYEJAHTERAKAN WARGA. Kita tidak akan bisa membangun Negara jika kita tidak membayar PAJAK. misalnya Membangun SEKOLAH , RUMAH SAKIT UMUM , PEMBANGUNAN JALAN , WARGA YANG TIDAK MAMPU , DANA BOS dan masih banyak yang lain.


             Jadi PAJAK adalah KONTRIBUSI WAJIB kepada negara yang terutang oleh orang PRIBADI  atau BADAN yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG - UNDANG , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Jadi kalian harus mengerti masalah PAJAK ini, jangan sampai kalian tidak tahu ya ....



          uang pajak anda sangat berarti bagi pembangunan 
negeri , jadi kita wajib menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat .